SIAPAKAH PEMILIK SEBENAR KEPADA HARTA NUSANTARA INI? SESEORANG AKAN MEMILIKINYA!!!
NUSANTARA ANGSA EMAS MAYAPADA
Mungkin
belum banyak yang tahu kalau ada sebuah perjanjian maha penting yang
dibuat Presiden I RI Ir Soekarno dan Presiden ke 35 AS John Fitzgerald
Kennedy. Konon penembakan John F Kennedy pada November 1963 yang
membuatnya tewas secara tragis lantaran menandatangani perjanjian
tersebut. Konon pula penggulingan Ir Soekarno dari kursi kepresidenan
wajib dilakukan jaringan intelijen AS disponsori komplotan Jahudi
(Zionis Internasional) yang tidak mau AS bangkrut dan hancur karena
mesti mematuhi perjanjian tersebut juga tidak rela melihat RI justru
menjadi kuat secara ekonomi di samping modal sumber daya alamnya yang
semakin menunjang kekuatan ekonomi RI. selain itu ada beberapa tujuan
lain yang harus dilaksanakan sesuai agenda Zionis Internasional.
Berikut
ini saya coba tulis hasil penelusuran pada tahun 1994 s/d 1998,
berlanjut tahun 2006 s/d 2010, ditambah informasi dari beberapa sumber.
Tapi mohon diingat, anggap saja tulisan ini hanya penambah wawasan
belaka.
Perjanjian
itu biasa disebut sebagai salah satu ’Dana Revolusi’, atau ’Harta
Amanah Bangsa Indonesia’, atau pun ’Dana Abadi Ummat Manusia’. Sejak
jaman Presiden Soeharto hingga Presiden Megawati cukup getol menelisik
keberadaannya dalam upaya mencairkannya. Perjanjian The Green Hilton
Memorial Agreement Geneva dibuat dan ditandatangani pada 21 November
1963 di hotel Hilton Geneva oleh Presiden AS John F Kennedy (beberapa
hari sebelum dia terbunuh) dan Presiden RI Ir Soekarno dengan saksi
tokoh negara Swiss William Vouker.
Perjanjian
ini menyusul MoU diantara RI dan AS tiga tahun sebelumnya. Point
penting perjanjian itu; Pemerintahan AS (selaku pihak I) mengakui 50
persen keberadaan emas murni batangan milik RI, yaitu sebanyak 57.150
ton dalam kemasan 17 paket emas dan pemerintah RI (selaku pihak II)
menerima batangan emas itu dalam bentuk biaya sewa penggunaan kolateral
dolar yang diperuntukkan pembangunan keuangan AS. Dalam point penting
lain pada dokumen perjanjian itu, tercantum klausul yang memuat
perincian ; atas penggunaan kolateral tersebut pemerintah AS harus
membayar fee 2,5 persen setiap tahunnya sebagai biaya sewa kepada
Indonesia, mulai berlaku jatuh tempo sejak 21 November 1965 (dua tahun
setelah perjanjian).
Account
khusus akan dibuat untuk menampung asset pencairan fee tersebut.
Maksudnya, walau point dalam perjanjian tersebut tanpa mencantumkan
klausul pengembalian harta, namun ada butir pengakuan status koloteral
tersebut yang bersifat sewa (leasing). Biaya yang ditetapkan dalam dalam
perjanjian itu sebesar 2,5 persen setiap tahun bagi siapa atau bagi
negara mana saja yang menggunakannya. Biaya pembayaran sewa kolateral
yang 2,5 persen ini dibayarkan pada sebuah account khusus atas nama The
Heritage Foundation (The HEF) yang pencairannya hanya boleh dilakukan
oleh Bung Karno sendiri atas restu Sri Paus Vatikan. Sedang pelaksanaan
operasionalnya dilakukan Pemerintahan Swiss melalui United Bank of
Switzerland (UBS).
Kesepakatan
ini berlaku dalam dua tahun ke depan sejak ditandatanganinya perjanjian
tersebut, yakni pada 21 November 1965. Namun pihak-pihak yang menolak
kebijakan John F. Kennedy menandatangani perjanjian itu, khususnya
segelintir kelompok Zionis Internasional yang sangat berpengaruh di AS
bertekat untuk menghabisi nyawa dan minimal karir politik kedua kepala
negara penandatangan perjanjian itu sebelum masuk jatuh tempo pada 21
November 2965 dengan tujuan menguasai account The HEF tersebut yang
berarti menguasai keuangan dunia perbankan. Target sasaran pertama,
’menyelesaikan’ pihak I selaku pembayar, yakni membuat konspirasi super
canggih dengan ending menembak mati Presiden AS JF Kennedy itu dan
berhasil. Sudah mati satu orang penandatangan perjanjian, masih seorang
lagi sebagai target ke II, yakni Ir Soekarno. Kaki tangan kelompok
Zionis Internasional yang sejak awal menentang kesepakatan perjanjian
itu meloby dan menghasut CIA dan Deplu AS untuk menginfiltrasi TNI-AD
yang akhirnya berpuncak pada peristiwa G30S disusul ’penahanan’
Soekarno’ oleh rezim Soeharto. Apesnya lagi, Soekarno tidak pernah
sempat memberikan mandat pencairan fee penggunaan kolateral AS itu
kepada siapa pun juga !! Hingga beliau almarhum beneran empat tahun
kemudian dalam status tahanan politik.
Sedangkan
kalangan dekat Bung Karno maupun pengikutnya dipenjarakan tanpa
pengadilan dengan tudingan terlibat G30S oleh rezim Soeharto. Mereka
dipaksa untuk mengungkapkan proses perjanian itu dan bagaimana cara
mendapatkan harta nenek moyang di luar negeri itu. Namun usaha keji ini
tidak pernah berhasil. Hal Ikhwal Perjanjian Sepenggal kalimat penting
dalam perjanjian tersebut => ”Considering this statement, which was
written andsigned in Novemver, 21th 1963 while the new certificate was
valid in 1965 all the ownership, then the following total volumes were
justobtained.” Perjanjian hitam di atas putih itu berkepala surat
lambing Garuda bertinta emas di bagian atasnya dan berstempel ’The
President of The United State of America’ dan ’Switzerland of Suisse’.
Berbagai otoritas moneter maupun kaum Monetarist, menilai perjanjian itu
sebagai fondasi kolateral ekonomi perbankan dunia hingga kini. Ada
pandangan khusus para ekonom, AS dapat menjadi negara kaya karena
dijamin hartanya ’rakyat Indonesia’, yakni 57.150 ton emas murni milik
para raja di Nusantara ini.
Pandangan
ini melahirkan opini kalau negara AS memang berutang banyak pada
Indonesia, karena harta itu bukan punya pemerintah AS dan bukan punya
negara Indonesia, melainkan harta raja-rajanya bangsa Indonesia. Bagi
bangsa AS sendiri, perjanjian The Green Hilton Agreement merupakan
perjanjian paling tolol yang dilakukan pemerintah AS. Karena dalam
perjanjian itu AS mengakui asset emas bangsa Indonesia. Sejarah ini
berawal ketika 350 tahun Belanda menguasai Jawa dan sebagian besar
Indonesia. Ketika itu para raja dan kalangan bangsawan, khususnya yang
pro atau ’tunduk’ kepada Belanda lebih suka menyimpan harta kekayaannya
dalam bentuk batangan emas di bank sentral milik kerajaan Belanda di
Hindia Belanda, The Javache Bank (cikal bakal Bank Indonesia). Namun
secara diam-diam para bankir The Javasche Bank (atas instruksi
pemerintahnya) memboyong seluruh batangan emas milik para nasabahnya
(para raja-raja dan bangsawan Nusantara) ke negerinya di Netherlands
sana dengan dalih keamanannya akan lebih terjaga kalau disimpan di pusat
kerajaan Belanda saat para nasabah mempertanyakan hal itu setelah
belakangan hari ketahuan.
Waktu
terus berjalan, lalu meletuslah Perang Dunia II di front Eropa, dimana
kala itu wilayah kerajaan Belanda dicaplok pasukan Nazi Jerman. Militer
Hitler dan pasukan SS Nazi-nya memboyong seluruh harta kekayaan Belanda
ke Jerman. Sialnya, semua harta simpanan para raja di Nusantara yang
tersimpan di bank sentral Belanda ikut digondol ke Jerman. Perang Dunia
II front Eropa berakhir dengan kekalahan Jerman di tangan pasukan Sekutu
yang dipimpin AS. Oleh pasukan AS segenap harta jarahan SS Nazi
pimpinan Adolf Hitler diangkut semua ke daratan AS, tanpa terkecuali
harta milik raja-raja dan bangsawan di Nusantara yang sebelumnya
disimpan pada bank sentral Belanda. Maka dengan modal harta tersebut,
Amerika kembali membangun The Federal Reserve Bank (FED) yang hampir
bangkrut karena dampak Perang Dunia II, oleh ’pemerintahnya’ The FED
ditargetkan menjadi ujung tombak sistem kapitalisme AS dalam menguasai
ekonomi dunia. Belakangan kabar ’penjarahan’ emas batangan oleh pasukan
AS untuk modal membangun kembali ekonomi AS yang sempat terpuruk pada
Perang Dunia II itu didengar pula oleh Ir Soekarno selaku Presiden I RI
yang langsung meresponnya lewat jalur rahasia diplomatic untuk
memperoleh kembali harta karun itu dengan mengutus Dr Subandrio, Chaerul
saleh dan Yusuf Muda Dalam walaupun peluang mendapatkan kembali hak
sebagai pemilik harta tersebut sangat kecil. Pihak AS dan beberapa
negara Sekutu saat itu selalu berdalih kalau Perang Dunia masuk dalam
kategori Force Majeur yang artinya tidak ada kewajiban pengembalian
harta tersebut oleh pihak pemenang perang.
Namun
dengan kekuatan diplomasi Bung Karno akhirnya berhasil meyakinkan para
petinggi AS dan Eropa kalau asset harta kekayaan yang diakuisisi Sekutu
berasal dari Indonesia dan milik Rakyat Indonesia. Bung Karno
menyodorkan fakta-fakta yang memastikan para ahli waris dari nasabah The
Javache Bank selaku pemilik harta tersebut masih hidup !! Nah, salah
satu klausul dalam perjanjian The Green Hilton Agreement tersebut adalah
membagi separoh separoh (50% & 50%) antara RI dan AS-Sekutu dengan
’bonus belakangan’ satelit Palapa dibagi gratis oleh AS kepada RI.
Artinya, 50 persen (52.150 ton emas murni) dijadikan kolateral untuk
membangun ekonomi AS dan beberapa negara eropa yang baru luluh lantak
dihajar Nazi Jerman, sedang 50 persen lagi dijadikan sebagai kolateral
yang membolehkan bagi siapapun dan negara manapun untuk menggunakan
harta tersebut dengan sistem sewa (leasing) selama 41 tahun dengan biaya
sewa per tahun sebesar 2,5 persen yang harus dibayarkan kepada RI
melalui Ir.Soekarno. Kenapa hanya 2,5 persen ? Karena Bun Karno ingin
menerapkan aturan zakat dalam Islam.
Pembayaran
biaya sewa yang 2,5 persen itu harus dibayarkan pada sebuah account
khusus a/n The Heritage Foundation (The HEF) dengan instrumentnya adalah
lembaga-lembaga otoritas keuangan dunia (IMF, World Bank, The FED dan
The Bank International of Sattlement/BIS). Kalau dihitung sejak 21
November 1965, maka jatuh tempo pembayaran biaya sewa yang harus
dibayarkan kepada RI pada 21 November 2006. Berapa besarnya ? 102,5
persen dari nilai pokok yang banyaknya 57.150 ton emas murni + 1.428,75
ton emas murni = 58.578,75 ton emas murni yang harus dibayarkan para
pengguna dana kolateral milik bangsa Indonesia ini. Padahal, terhitung
pada 21 November 2010, dana yang tertampung dalam The Heritage
Foundation (The HEF) sudah tidak terhitung nilainya. Jika biaya sewa 2.5
per tahun ditetapkan dari total jumlah batangan emasnya 57.150 ton,
maka selama 45 tahun X 2,5 persen = 112,5 persen atau lebih dari nilai
pokok yang 57.150 ton emas itu, yaitu 64.293,75 ton emas murni yang
harus dibayarkan pemerintah AS kepada RI. Jika harga 1 troy once emas
(31,105 gram emas ) saat ini sekitar 1.500 dolar AS, berapa nilai sewa
kolateral emas sebanyak itu ?? Hitung sendiri aja !! Mengenai keberadaan
account The HEF, tidak ada lembaga otoritas keuangan dunia manapun yang
dapat mengakses rekening khusus ini, termasuk lembaga pajak. Karena
keberadaannya yang sangat rahasia. Makanya, selain negara-negara di
Eropa maupun AS yang memanfaatkan rekening The HEF ini, banyak taipan
kelas dunia maupun ’penjahat ekonomi’ kelas paus dan hiu yang menitipkan
kekayaannya pada rekening khusus ini agar terhindar dari pajak.
Tercatat orang-orang seperti George Soros, Bill Gate, Donald Trump,
Adnan Kasogi, Raja Yordania, Putra Mahkota Saudi Arabia, bangsawan Turko
dan Maroko adalah termasuk orang-orang yang menitipkan kekayaannya pada
rekening khusus tersebut. George Soros dengan dibantu ole CIA berusaha
untuk membobol account khusus tersebut.
Bahkan,
masih menurut sumber yang bisa dipercaya, pada akhir 2008 lalu, George
Soros pernah mensponsori sepasukan kecil yang terdiri dari CIA dan
MOSSAD mengadakan investigasi rahasia dengan berkeliling di pulau Jawa
demi untuk mendapatkan user account dan PIN The HEF tersebut. Selain
itu, George Soros dibantu dinas rahasia CIA pernah berusaha membobol
account khusus tersebut, namun gagal. Bahkan akhir 2008 lalu, George
Soros pernah mensponsori sepasukan kecil agen CIA dan MOSSAD (agen
rahasia Israel) mengadakan investigasi rahasia dengan berkeliling di
pulau Jawa demi untuk mendapatkan user account dan PIN The HEF tersebut
termasuk untuk mencari tahu siapa yang diberi mandat Ir Soekarno
terhadap account khusus itu.
Padahal
Ir Soekarno atau Bung Karno tidak pernah memberikan mandat kepada siapa
pun. artinya pemilik harta rakyat Indonesia itu tunggal, yakni Bung
Karno sendiri. Sampai saat ini !! Penjahat Perbankan Internasional
Manfaatkan Saat Ada Bencana Alam Besar Sialnya, CUSIP Number (nomor
register World Bank) atas kolateral ini bocor. Nah, CUSIP inilah yang
kemudian dimanfaatkan kalangan bankir papan atas dunia yang merupakan
penjahat kerah putih (white collar crime) untuk menerbitkan surat-surat
berharga atas nama orang-orang Indonesia. Pokoknya siapa pun dia, asal
orang Indonesia berpassport Indonesia dapat dibuatkan surat berharga
dari UBS, HSBC dan bank besar dunia lainnya. Biasanya terdiri dari 12
lembar, diantaranya ada yang berbentuk Proof of Fund, SBLC, Bank
Guaranted, dan lainnya. Nilainya pun fantastis, rata-rata di atas 500
juta dolar AS hingga 100 miliyar dolar AS.
Ketika
dokumen tersebut dicek, maka kebiasaan kalangan perbankan akan mengecek
CUSIP Number. Jika memang berbunyi, maka dokumen tersebut dapat
menjalani proses lebih lanjut. Biasanya kalangan perbankan akan
memberikan bank officer khusus bagi surat berharga berformat Window Time
untuk sekedar berbicara sesama bank officer jika dokumen tersebut akan
ditransaksikan. Sesuai prosedur perbankan, dokumen jenis ini hanya bisa
dijaminkan atau dibuatkan rooling program atau private placement yang
bertempo waktu transaksi hingga 10 bulan dengan High Yield antara 100
persen s/d 600 persen per tahun. Nah, uang sebesar itu hanya bisa
dicairkan untuk proyek kemanusiaan.
Makanya,
ketika terjadi musibah Tsunami di Aceh dan gempa di DIY, maka dokumen
jenis ini beterbangan sejagat raya bank. Brengseknya, setiap orang
Indonesia yang namanya tercantum dalam dokumen itu, masih saja hidup
miskin blangsak sampai sekarang. Karena memang hanya permainan bandit
bankir kelas hiu yang mampu mengakali cara untuk mencairkan aset yang
terdapat dalam rekening khusus itu. Di sisi lain, mereka para bankir
curang juga berhasil membentuk opini, dimana sebutan ’orang stress’,
sarap atau yang agak halus ’terobsesi’ kerap dilontarkan apabila ada
seseorang yang mengaku punya harta banyak, miliyaran dollar AS yang
berasal dari Dana Revolusi atau Harta Amanah Bangsa Indonesia. Opini
yang terbentuk ini bagi pisau bermata dua, satu sisi menguntungkan bagi
keberadaan harta yang ada pada account khusus tersebut tidak
terotak-atik, namun sisi lainnya para bankir bandit dapat
memanfaatkannya demi keuntungan pribadi dan komplotannya ketika ada
bencana alam besar di dunia, seperti bencana Tsunami di Jepang baru-baru
ini. Tapi yang paling berbahaya, tidak ada pembelaan rakyat, negara dan
pemerintah Indonesia ketika harta ini benar-benar ada dan mesti
diperjuangkan bagi kemakmuran rakyat Indonesia.
Kaitannya
dengan Satria Piningit, Satrio Pinandito Sinisihan Wahyu, Ratu Adil
Penulis punya pengertian, ketika Satrio Piningit sudah melaksanakan
fungsinya sebagai pemimpin maka beliau menjadi Satrio Pinandito
Sinisihan Wahyu (SPSW) karena kecintaannya yang teramat sangat kepada
TUHAN ALLAH. Takut akan TUHAN dengan mencintai-NYA dengan segenap
hatinya menjadi awal setiap langkah beliau dalam melaksanakan tugas
membawa rakyat Nusantara maupun umat manusia menuju kesejahteraan dan
kemakmuran yang hakiki. Ketika semua umat manusia pada umumnya dan
rakyat Nusantara pada khususnya sudah mendapatkan kesejahteraan dan
kemakmuran yang hakiki itu, maka beliau mendapat sebutan sang Ratu Adil.
Kami juga berkeyakinan, sang SPSW yang mampu mendapatkan kembali harta
abadi rakyat Nusantara, bagaimana pun prosesnya. Karena kepemimpinannya
memang mendapat bimbingan langsung TUHAN Pemilik Semesta Alam. Semua
harta itu akan diserahkan kepada negara yang dipimpinnya untuk dikelola
demi kesejahteraan dan kemakmuran segenap pemilik sejatinya, yakni
bangsa Nusantara ini !!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar