Minggu, 13 September 2015

freeport yang menjajah negeri kami

 Dibalik Pertambangan FREEPORT yang Menjajah Ekonomi Negeri Kami


     PT Freeport Indonesia adalah satu-satunya korporasi penjajah yang masih eksis dan terjaga di tanah Papua Barat, Indonesia. Neo kolinialisme adalah sebutan yang sangat tepat untuk menggambarkan korporasi pengeruk emas terbesar di Indonesia ini. Bahkan pengerukan tambang Grasberg, yang merupakan tambang emas terbesar di dunia dan tambang tembaga ketiga terbesar di dunia ini, tidak hanya mengeruk tanah tetapi juga mengeruk kemerdekaan rakyat Papua. Riwayat penambangan emas oleh PT Freeport Indonesia di Papua sudah dimulai jauh sebelum Indonesia merdeka. Pada tahun 1936 Jean-Jacques Dozy melakukan ekspedisi hingga mencapai gletser Gunung Jayawiya dan menemukan Erstberg.

     Ekspedisi PT.Freeport Indonesia yang pertama kali dipimpin oleh Forbes Wilson dan Del Flint, yang menjelajah Erstberg pada tahun 1960. Pada tahun 1963 terjadi serah terima kekuasaan atas Netherlands Nieuw-Guniea (Irian Barat) ke PBB, yang kemudian memberikannya ke Indonesia. Pada tahun 1966, bertepatan dengan peralihan kekuasaan dari Soekarno ke Soeharto, rezim Soeharto mengundang PT Freeport ke Jakarta untuk membicarakan kontrak tambang di Erstberg. Kontrak karya pertama kali ditandatangani pada tahun 1967 untuk masa 30 tahun. PT Freeport Indonesia adalah anak perusahaan dari PT Freeport McMoran Gold and Copper yang berbasis di New Orleans, Amerika, sebagian besar saham PT Freeport Indonesia dimiliki oleh PT Freeport McMoran, yaitu sebanyak 90,64 persen.

     Kuasa Hukum Indonesian Human Right Committe for Social Justice (IHCS), Jensen E. Sihaloho, menilai kontrak karya PT Freeport Indonesia dengan pemerintah cacat hukum. Hal itu dikarenakan kontrak yang dibuat bertentangan dengan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). UU Minerba merupakan koreksi atas UU No.11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan. Di dalam Pasal 169 UU Minerba memerintahkan,kontrak karya disesuaikan dengan UU Minerba selambat-lambatnya satu tahun sejak UU Minerba diundangkan. Dengan demikian, renegosiasi pertambangan adalah salah satu mandat dari UU Minerba.
     Kenyataanya, renegosiasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Perekonomian hingga kini masih berlarut-larut. Seharusnya renegosiasi kontrak karya Freeport sudah selesai pada tanggal 12 Januari 2010 lalu, tetapi dengan berlarut-larutnya penyesuaian kontrak oleh Freeport terjadi kerugian keuangan Negara yang menyebabkan perekonomian Indonesia diambang kritis. Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa Freeport sejak tahun 1967 sampai dengan sekarang menikmati tarif royalti emas sebesar 1% dari harga jual per kilogram. Padahal, di dalam peraturan pemerintah yang berlaku, tarif royalti emas sudah meningkat menjadi 3,75% dari harga jual emas per kilogram.

     Proses renegosiasi yang belum selesai memaksa Indonesia kehilangan pendapatan sebesar AS$169 juta setiap tahun. Seharusnya Indonesia bisa menikmati pendapatan sebesar AS$ 330 juta atau Rp 3,4 triliun. Kenyataannya, negara hanya menerima AS$ 161 juta atau Rp1,77 triliun. Kerugian negara karena Freeport hanya membayar royalti emas 1 persen adalah sebesar AS$256 juta (Rp2,8 triliun). Karena kontrak karya Freeport yang mengatur royalti emas sebesar 1% bertentangan dengan hukum nasional maka seharusnya kontrak karya sebagai perjanjian batal demi hukum sehingga renegosiasi semestinya sudah diberlakukan sejak tahun 2003.

     Keberadaan PT Freeport Indonesia tidak terlepas dari politik akomodatif negara terhadap rezim tambang multinasional. Paradigma pertumbuhan yang ingin dikejar oleh pemerintah, membuat pemerintah gelap mata dan menyerahkan kekayaan negara kepada pihak asing. Amerika yang notabene merupakan negara super power, pernah mengalami masa-masa sulit menghadapi dampak kerusakan fisik dan non-fisik pasca penutupan lahan tambang. Setelah itu, keluar UU yang memperketat pemberian izin usaha pertambangan. Beratnya syarat yang ditetapkan oleh pemerintah Amerika, memaksa perusahaan-perusahaan multinasionalnya ekspansi ke negara lain.

     Jadi, langkah ekspansif yang dilakukan oleh PT Freeport McMoran ke Indonesia merupakan bagian dari skenario untuk bertahan dan memperluas wilayah operasi, karena di Negara sendiri mereka sudah kesulitan bergerak, selain akibat berkurangnya cadangan mineral juga karena ketatnya UU pertambangan Amerika. Semua terlihat semakin semu, karena apa yang disampaikan oleh pendiri bangsa Presiden Soekarno bahwa penjajahan baru dalam bentuk ekonomi akan menjajah bangsa Indonesia kini terbukti. Penjajahan secara ekonomi oleh kapitalis asing dapat dilihat secara kasat mata yang dilakukan oleh Freeport. Perusahaan tambang asal Negeri Paman Obama tersebut, tidak hanya membuat ekonomi negeri kita semakin terpuruk bahkan merusak sumber daya alam yang kita miliki.
     Perpanjangan izin ekspor yang terus menerus diberikan oleh pemerintah kepada Freeport adalah bukti sah penjajahan ekonomi oleh Neo kolinialisme yang harus dilawan. Penjajahan ini tidak boleh dibiarkan berlangsung terus-menurus. Mereka menangguk laba dari tanah Papua, tetapi masyarakat disana tetap miskin. Ini bukti nyata bahwa Freeport hanya melakukan eksploitasi belaka dan wujud dari ekploitasi  yang tidak berperi kemanusiaan. Freeport merupakan satu dari sekian perusahaan asing yang menguasai sektor perekonomian kita dan sangat didukung oleh Pejabat Negara.

     Rezim UU Pertambangan yang kita miliki sangat pro asing. Akibatnya, kehadiran PT Freeport Indonesia tidak memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi kemakmuran rakyat Papua dan Indonesia. PT Freeport Indonesia merupakan bagian dari sistem kapitalis dunia (PT Freeport McMoran) yang mengeksploitasi emas dan tembaga secara tidak beradab, hal ini menimbulkan kerugian secara ekonomi dan non-ekonomi kepada Indonesia. Sudah saatnya kita berhenti dijajah oleh kekuatan kapital asing. Inilah saatnya mengembalikan kedaulatan ekonomi kita. Karena Indonesia merupakan Negara yang memeperjuangkan segalanya demi kemredekaan rakyatnya.

SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar