Senin, 14 September 2015

gerakan wanita indonesia

Gerwani, Cerita Dibalik Sejarah.
Oleh : Luh Putu Anggreni, SH
(Aktivis Perempuan dan Anak )
Gerwani, Gerakan Wanita Indonesia dibentuk pada tahun 1950. Sebelumnya sempat dinamakan Gerwis atau Gerakan Wanita Istri Sedar. Gerakan Gerwani dijaman itu, sudah mencerminkan semangat revolusi yang bertujuan mencapai kesamaan hak untuk perempuan. Melalui pendidikan ketrampilan, pemberantasan buta hurup dan pembentukan Taman Kanak-Kanak di desa-desa. Pada tahun 1965, Gerwani menyatakan jumlah keanggotaannya lebih dari 1,7 juta perempuan dan aktif terlibat dalam implementasi kebijakan reformasi agrarian, bekerjasama dengan organisasi petani lainnya.Gerwani juga aktif dalam upaya menggalang sukarelawati sekitar kampanye pemerintah untuk pembebasan Irian Barat ( sekarang Papua ) dan kampanye melawan Malaysia pada waktu itu.
Saskia Wieringa, Peneliti asal Belanda yang menulis mengenai Gerwani dari perspektif Feminis,mempergunakan konsep gender sebagai konsep analitis. Hasil Penelitiannya dibukukan sebagai karya Disertasi Doktor yang diajukan pada Institute of social Studies (ISS) Den Haag. Dalam perspektif penelitian Wieringa, Gerwani ditempatkan sebagai “korban” peristiwa politik Oktober 1965. Dia mencoba mengurai anggapan para pejabat penguasa, bahwa Gerwani adalah gerakan perempuan progresif yang tidak bermoral/ pelacur bejat moral.
Temuan Saskia ternyata Gerwani merupakan organisasi massa perempuan yang suaranya sangat keras dalam membela hak-hak perempuan dan anak-anak sesuai dengan keadaan jamannya. Gerwani yang sebelumnya bernama Gerwis, pada tahun 1954 menempatkan organisasinya dalam barisan pelopor, yang menggalang massa perempuan seluas-luasnya sebagai wadah pendidikan massa dan juga berjuang melalui parlemen.Perjuangan di Parlemen adalah memasukkan agenda perempuan dalam rancangan Undang-Undang seperti UU Perkawinan dan UU Ke Imigrasian. Bagi Gerwani, musuh idiologisnya adalah berbagai pandangan yang menjadi penyebab berlangsungnya diskriminasi terhadap perempuan yang bersumber pada feodalisme, imprealisme dan kolonialisme. Pada strategi perjuangan massa di medan feminism dan daerah,Gerwani melakukan kegiatan mulai dari pemberantasan buta hurup, memberi kursus-kursus ABC, penanggulangan bencana alam, mengurus anggota yang menjadi korban kekerasan dan poligami, sampai mengurus taman kanak-kanak.Gerwani juga menggalang front persatuan diantara organisasi-organisasi perempuan,misalnya dalam kongres Wanita Indonesia/ KOWANI. Gerwani mengajak organisasi perempuan untuk bekerjasama memperjuangkan RUU Perkawinan. Pada masa pemerintahan Soekarno, Gerwani adalah satu-satunya organisasi perempuan yang merambah kepentas politik Nasional, sementara organisasi perempuan lainnya lebih menekuni kerja social saja. Kerja-kerja politik dianggap hanya sebagai milik politisi laki-laki, dan kaum perempuan digiring kemedan kerja sosial yang didifinisikan sebagai tempatnya kaum perempuan. Profil perempuan Gerwani yang bersuara keras dan militant sangat mengancam” kegagahan” laki-laki yang dalam masyarakat Indonesia ditempatkan sebagai penjaga gawang nilai-nilai normative.
Pada masa peristiwa 1965, anggota Gerwani dan perempuan lainnya yang dianggap berafiliasi dengan PKI, menjadi sasaran kejahatan sistematis, antara lain : pembunuhan, penghilangan paksa, penahanan sewenang-wenang, penyiksaan dan kekerasan seksual. Meskipun ada laporan otopsi resmi yang menyimpulkan bahwa penyebab kematian para perwira ( peristiwa Lubang Buaya ) adalah tembakan peluru, pemukulan benda tumpul dan bahwa jenazah dalam keadaan utuh, namun beberapa media masa saat itu menyebarkan laporan palsu mengenai kondisi jenazah, dinyatakan mata dalam keadaan tercongkel, dan kemaluan dipotong.Laporan-laporan yang tidak terverivikasi menceritakan tentang penyiksaan seksual dan pengebirian yang dilakukan oleh anggota Gerwani. Cerita-cerita ini kemudian menjadi peristiwa kekerasan kepada perempuan gerwani yang ditangkap, ditahan, disiksa secara seksual, ditelanjangi dengan alasan mencari tato yang akan menunjukkan keanggotaan dalam organisasi.
Mengacu pada mandat Komnas Perempuan,sesuai Perpres No.62/2005, untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan penegakan HAM perempuan, dan menyebarluaskan pemahaman tentang segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, maka pada tgl 29 Mei 2006, Komnas Perempuan menerima pengaduan sekelompok korban perempuan dari peristiwa 1965. Para ibu ini yang kebanyakan sudah berusia lanjut, mengungkapkan pengalaman pelanggaran dan kekerasan yang mereka alami dimasa lalu, sekaligus diskriminasi yang masih terus mereka rasakan. Mereka juga menyampaikan tuntutan serta harapan mereka untuk masa depan yang lebih baik.Komnas Perempuan kemudian membantu menganalisa pengalaman perempuan korban 1965, memfasilitasi dialog tentang pengalaman korban dengan lembaga pemerintah dan organisasi masyarakat, dan membuat laporan resmi tentang temuan-temuan dari proses ini serta rekomendasi-rekomendasi pada Presiden dan pemerintah.
Komnas Perempuan melakukan konsultasi dengan sejarawan dan para ahli, mempelajari naskah-naskah penelitian akademis, mengumpulkan arsip-arsip sejarah dan bukti-bukti lainnya serta melakukan analisa yang mendalam terhadap 122 kesaksian perempuan korban 1965. Komnas perempuan sangat menyadari bahwa kesaksian-kesaksian ini hanyalah sebagian kecil dari pengalaman ribuan korban lainnya. Namun Komnas Perempuan percaya bahwa temuan-temuan dari laporan ini telah menangkap pola yang paling utama berkaitan dengan pelanggaran yang dialami perempuan pada masa itu. Komnas Perempuan telah menemukan bukti-bukti yang saling menguatkan yang mengungkapkan pola penyiksaan seksual yang terjadi diberbagai tempat penahanan dibanyak tempat. Korban perempuan dihina dengan kata-kata yang melecehkan, dituduh terlibat dalam tarian seksual sambil menyiksa para jendral.
Dari 122 kesaksian yang diterima dan dipelajari, Komnas Perempuan dapat menyimpulkan adanya indikasi kuat bahwa pelanggaran-pelanggaran yang dialami perempuan berkaitan dengan peristiwa 1965 telah memenuhi unsur-unsur kejahatan terhadap kemanusiaan berbasis gender. Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah kejahatan Internasional yang sangat serius ,dimana perbuatan tertentu (pembunuhan, penyiksaan, perkosaan, dll) terjadi dalam kontek penyerangan secara luas atau sistematis terhadap masyarakat sipil. Pada intinya, kejahatan terhadap kemanusiaan terjadi pada saat Negara mengerahkan kekuatan untuk menyerang warga negaranya sendiri.
Ada beberapa kesimpulan yang ditarik oleh Komnas Perempuan :
Kejahatan terhadap kemanusiaan telah menjadi bagian dari hukum kebiasaan Internasional dengan digelarnya Mahkamah Militer Nurenberg (1945-1946) dan Tokyo ( Mei 1946 – Nop 1948) dan diadopsinya prinsip-prinsip Nurenberg oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1950, sehingga Indonesia sebagai anggota PBB telah mengakui prinsip-prinsip ini dan terikat pada hukum kebiasaan Internasional.
Kewajiban Indonesia untuk mengadili pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan semakin menguat dengan diadopsinya UU No.26/2000 yang menjadi landasan hukum untuk pengadilan HAM di Indonesia.
Dari 122 kesaksian yang dipelajari Komnas Perempuan telah tergambar peristiwa pembunuhan, kekerasan dan penahanan missal yang terjadi di berbagai wilayah di Jawa, Sumatera, Bali, Kalimantan Timur, dan Pulau Buru yang menjatuhkan setidaknya ratusan ribu korban. Data-data yang dipelajari memberi indikasi kuat bahwa telah terjadi serangan yang meluas dan sistimatik, artinya terjadi secara berulang dengan pola yang terulang diberbagai lokasi, terhadap perempuan yang dituduh mempunyai hubungan dengan Gerwani, PKI dan organisasi lainnya. Misalnya korban dari wilayah yang berbeda melaporkan metode kekerasan dalam bentuk penelanjangan dengan alasan mencari cap palu arit. Perkosaan dalam tahanan dan serangan terhadap alat-alat reproduksi perempuan dalam proses interogasi.
Harapan dan Rekomendasi dari Komnas perempuan mengenai Gerwani adalah:
1. Bertanggungjawabnya Negara bersama segenap elemen bangsa untuk bersungguh-sungguh mengambil langkah konkrit untuk membebaskan diri dari belenggu stigma tentang Gerwani dan seluruh stigma lain yang terkait peristiwa 1965.
2. Sangat diharapkan semua pihak yang berpengaruh dalam pembuatan opini public termasuk lembaga agama agar melibatkan diri dalam :
Upaya rekonsiliasi ditingkat basis antara korban dan komunitasnya
Upaya pengungkapan kebenaran dilingkungannya masing-masing terkait peran masyarakat dalam peristiwa 1965
Memperkuat komitmen pada prinsip-prinsip anti kekerasan dan memutus mata rantai kebencian di masyarakat
3. Segenap penyelenggara Negara dan elemen bangsa memberi dukungan dan menciptakan rasa aman bagi upaya masyarakat dalam melakukan rekonsiliasi.serta tidak hanya sekedar mengucapkan janji simbolis bahwa kejahatan berbasis gender tidak boleh terulang lagi.
4. Masyarakat Internasional dapat mengambil segala langkah dan tindakan untuk memastikan dan mendukung pemerintah Indonesia dalam menjalankan kewajibannya untuk mengungkap kebenaran, menegakkan keadilan, mencegah keberulangan pelanggaran HAM dan menjamin hak-hak perempuan korban, termasuk pemberian reparasi.
(sumber bacaan : Laporan Komnas Perempuan ; Mendengarkan Suara Perempuan Korban Peristiwa 1965 dan Buku Penghancuran Gerakan Perempuan di Indonesia, karya Saskia Eleonora Wieringa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar